Respon Menko Luhut soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi: Terus Terang Saya Sedih
Beberapa pejabat negara yang turut berkomentar menyoal pemakzulan Presiden Jokowi itu langkah yang tidak dibenarkan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku sedih merespon isu pemakzulan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Apa sih yang mau dimakzulkan itu? Saya enggak ngerti saya terus terang sedih juga kok sampai begitu ramai kita ngomong," kata Luhut dalam Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
Luhut mengatakan bahwa, beberapa pejabat negara yang turut berkomentar menyoal pemakzulan Presiden Jokowi itu langkah yang tidak dibenarkan.
Baca juga: Airlangga Hartarto Tanggapi Wacana Pemakzulan Jokowi: Golkar Tidak Akan Melakukan Itu
"Ada juga pejabat negara yang ikut pula berkomentar itu kan nggak bener. Apa sih kalaupun dilakukan pemakzulan sekarang apa iya prosesnya bisa dilakukan? Kan nggak bisa faktornya kan banyak sekali," jelasnya.
Menurut Luhut, keributan politik menyoal pemakzulan jelang pemilihan presiden (pilpres) itu tidak perlu. Dia menyarankan agar fokus pada pemilihan 14 Februari 2024 nanti.
"Jadi ngapain kita bikin keributan politik yang nggak perlu menurut saya. Jadi ngapain bikin keributan politik tanggal 14 Februari nanti pilpres coblos sesuai hati nurani masing-masing," ungkapnya.
Sebelumnya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini kembali diperbincangkan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, menceritakan pertemuannya dengan sejumlah aktivis yang menamai diri sebagai Petisi 100.
Mereka kata Mahfud MD, terdiri atas Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
Dalam pertemuan itu, anggota Petisi 100 membahas tentang wacana pemakzulan presiden. Mahfud MD mengaku telah menolak usulan tersebut.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud, Selasa (9/1/2024) lalu.
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.