Respons Wawali Solo soal Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Tak Keberatan Ditinggal Kampanye
Cuti yang diambil Gibran untuk keperluan Pilpres 2024 kini tengah menjadi sorotan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, didesak mundur dari jabatan Wali Kota Solo.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Kini, cuti yang diambil Gibran untuk keperluan Pilpres 2024 memang tengah menjadi sorotan.
Dalam seminggu, Gibran diketahui mengambil cuti hingga tiga hari.
Gibran mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo untuk kegiatan kampanye di Jakarta pada 15-17 Januari 2024.
Tugas Gibran sebagai Wali Kota Solo pun dianggap banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye.
Satu di antaranya yakni beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tak kunjung dirancang.
“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur."
"Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno di Girli Corner, Senin (15/1/2023), dilansir TribunSolo.com.
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain, kenapa enggak mundur saja,” lanjutnya.
Respons Wawali Solo
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Janji Selesaikan Polemik Rencana Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 70 Persen
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, menanggapi desakan dari DPRD Solo tersebut.
Menurut Teguh, ketidakefisienan Pemerintah Kota Solo itu adalah hal yang lumrah.
"Namanya Pemda itu kan ada eksekutif dan legislatif."
"Saya kira legislatif mempunyai kewajiban untuk mendorong pemerintah menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus diselesaikan agar pelaksanaan pemerintahan itu normal di luar pesta demokrasi," katanya di Swiss-bel Hotel, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Kemudian, apa yang diambil Gibran, kata Teguh, merupakan sebuah pilihan.
"Jadi saya kira mana tanggung jawab sebagai kepala daerah dan sebagai calon ini harus dipikir dengan tenanan (sungguh-sungguh). Soalnya hidup hanya pilihan," jelasnya.
Saat ditanya apakah keberatan dengan tugas yang diemban selama Gibran cuti kampanye, Teguh menegaskan dirinya hanya kaki dan tubuh Pemkot Solo.
"Enggak, itu lho. Awak karo sikil iki mau lho (Badan dan kaki ini tadi lho)" papar dia.
Gibran akan Dilaporkan ke Bawaslu
TPD Ganjar Pranowo-Mahfud MD Kota Solo akan melaporkan Gibran ke Bawaslu terkait cuti saat melakukan kampanye.
Direktorat Saksi, Pengamanan Hasil Pemilu, Hukum, dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Solo, Suharsono mengatakan, rencana pelaporan itu karena Gibran diduga melanggar aturan cuti kampanye.
“Kalau betul bahwa ada (dugaan) pelanggaran di situ, harusnya 1 hari tapi 3 hari berturut-turut, maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ujarnya di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024), masih dari TribunSolo.com.
Suharsono pun akan mendorong Ketua DRPD Kota Solo, Budi Prasetyo, agar memanggil Gibran.
Rencana pelaporan TPD Ganjar-Mahfud itu mendapat tanggapan dari TKD Prabowo-Gibran.
Baca juga: Tak Hanya TKN & Projo, Golkar Juga Targetkan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran pada Pilpres 2024
Ketua TKD Prabowo-Gibran Solo, Ardianto Kuswinarno, mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi rencana pelaporan TPD Ganjar-Mahfud.
“Saya menunggu saja. Kan dia baru mengumpulkan data-data," katanya, Selasa.
Kata Bawaslu Solo
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, membenarkan cuti yang diambil Gibran kini menjadi sorotan.
“Iya (jadi perhatian)" ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa.
"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta, koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta,” lanjutnya.
Adapun pengambilan cuti tiga hari tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d, yang berbunyi:
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan."
Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.
Apalagi di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.
Ayat tersebut berbunyi:
"Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum."
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo soal Gibran Sibuk Kampanye : Lebih Baik Mas Wali Mundur
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris Febrianto)