Oknum Pejabat DKI Diduga Terlibat Suap dari Perusahaan Asing, Anies: yang Terlibat Harus Diproses
Anies Baswedan merespons soal dugaan kasus suap perusahaan asal Jerman, SAP SE terhadap sejumlah pejabat tanah air termasuk yang menjabat di DKI Jakar
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 01 sekaligus eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons soal dugaan kasus suap perusahaan asal Jerman, SAP SE terhadap sejumlah pejabat tanah air termasuk yang menjabat di Pemprov DKI Jakarta.
Anies pun meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti jika benar terdapat dugaan suap yang melibatkan pejabat di tanah air.
"Ditindaklanjuti saja, ditindaklanjuti. Tegakkan hukum, tegakkan keadilan," ucap Anies di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).
Ia pun menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu harus diproses secara hukum termasuk jika terdapat pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi semua yang terlibat ya diproses saja," kata dia.
Kendati demikian, ketika ditanya apakah dirinya mengetahui terkait kabar dugaan suap itu, Anies mengaku belum mendengar informasi tersebut.
"Tidak tahu," singkanya.
Adapun dugaan suap dari SAP kepada pejabat Indonesia itu diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melalui situsnya justice.gov.
Dalam situs itu, pemerintah AS menyebut SAP harus membayar 220 juta dolar AS terkait investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).
UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Disebutkan, SAP melakukan suap terhadap pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia.
Pejabat Indonesia yang menerima suap itu disebut merupakan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau saat ini bernama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Diduga suap terkait kepentingan bisnis itu terjadi sekira tahun 2015 dan 2018.
Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.
Dalam dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS, SAP diduga dalam praktiknya memberikan suap melalui sejumlah perantara.
Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia yakni SAP Indonesia.
Diduga kemudian mereka menggunakan pihak ketiga yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.
Kemudian disinyalir pihak perantara di Indonesia itu mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu.
Lalu ada juga kode pemberian suap dalam percakapan pesan WhatsApp antara account executive (SAP) dan perantara suap nomor 1.
Kode yang menunjukkan permintaan itu yakni "bagasi" dan "amplop".
Ada beberapa pihak di Indonesia yang disebut terkait kontrak dengan SAP.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tugaskan Anak Buah Dalami Dugaan Kasus Suap Perusahaan Jerman SAP
Di antaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (saat ini bernama BAKTI Kominfo); Kemensos; PT Pertamina; Pemda DKI Jakarta; PT Mass Rapid Transit (MRT); PT Angkasa Pura I dan II.