Soal Pelibatan Masyarakat Adat, Mahfud MD Sebut 20 Ribu Orang di Hutan Kalimantan Tak Punya KTP
Mahfud mengungkapkan sudah sejak lama dirinya berkomitmen pada pelibatan masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi tanggapan dari calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimim Iskandar dan nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat Segmen 3 Debat Calon Wakil Presiden pada Minggu (21/1/2024).
Mahfud mengungkapkan sudah sejak lama dirinya berkomitmen pada pelibatan masyarakat adat dalam pembuatan kebijakan.
Baca juga: Gibran Disoraki di Debat Cawapres, Lagi-lagi Beri Pertanyaan dengan Istilah, Mahfud MD Geleng-geleng
Untuk itu, ia menceritakan pengalamannya saat membatalkan 14 pasal Undang-Undang wilayah pesisir yang tak melibatkan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Debat Calon Wakil Presiden segmen penyampaian visi dan misi pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 pada Minggu (21/1/2024).
"Coba sekarang ini masyarakat adat yang ada di hutan-hutan di Kalimantan Timur itu, 20 ribu orang tidak bisa memilih karena tidak punya KTP. Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia menghuni hutan negara. Lah kalau hutan negara tidak boleh ada penduduk di situ? Padahal dia sudah puluhan tahun di situ," kata dia.
Baca juga: Jawaban Gibran saat Dikoreksi Mahfud dan Cak Imin soal Redistribusi Tanah, Singgung soal MoU di MA
Selain itu, ia juga merespon terkait RUU masyarakat hukum adat.
Ia menegaskan penyelesaian RUU masyarakat hukum adat akan dijalankan oleh Ganjar-Mahfud apabila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
"Tentang RUU Masyarakat Hukum Adat, sudah masuk dalam program kami, divisi kami, memang itu sudah sejak 2014 tidak jalan, akan kita jalankan," kata dia.