Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Khofifah Resmi Dinonaktifkan dari Ketua Muslimat NU

Resmi jadi tim sukses capres-cawapres, Khofifah resmi dinonaktifkan dari jabatan ketua Muslimat NU per 21 Januari 2024.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Khofifah Resmi Dinonaktifkan dari Ketua Muslimat NU
Mario Christian Sumampow
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba di Jakarta Convention Center (JCC) untuk menonton langsung debat cawapres. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Khofifah Indar Parawansa ditunjuk jadi juru kampanye nasional pasangan Prabowo-Gibran.

Ia menyatakan siap mendukung penuh pasangan nomor urut 02 untuk melaju di pilpres 2024 ini.

Resmi jadi tim sukses capres-cawapres, Khofifah resmi dinonaktifkan dari jabatan ketua Muslimat NU per 21 Januari 2024.

NU pun telah menetapkan bahwa pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pilpres 2024 harus nonaktif dari jabatannya sampai akhir proses pesta demokrasi ini. 

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024, ia dinonaktifkan dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU.

Diketahui Gubernur Jawa Timur ini menduduki jabatan Ketua Umum Muslimat NU.

BERITA REKOMENDASI

Adapun penonaktifan itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai dengan selesainya proses Pemilu 2024.

Ditegaskan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, secara kelembagaan NU tidak terlibat dalam kampanye atau dukung mendukung dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024

Meski demikian, pihaknya tidak berhak berlarang pribadi anggota untuk mendukung siapa pun. 

Pihaknya tidak mempersoalkan anggota mau mendukung siapa.

Baca juga: PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Tim Sukses Capres-cawapres: Ada Khofifah hingga Yenny Wahid

"Silakan saja. Tetapi tidak melibatkan lembaga, tidak mengatasnamakan lembaga. Itu saja, dan tidak membawa bendera NU, tidak melakukannya di kantor NU, tidak boleh, pribadi tidak menghalangi,” tegasnya. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas