Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Anies Pertanyakan Konsistensi, Kubu Ganjar Singgung Nepotisme

Presiden Jokowi sebut menteri dan kepala negara boleh memihak dan kampanye di Pilpres 2024 asal tak gunakan fasilitas negara.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Anies Pertanyakan Konsistensi, Kubu Ganjar Singgung Nepotisme
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi - Presiden Jokowi sebut menteri dan kepala negara boleh memihak dan kampanye di Pilpres 2024 asal tak gunakan fasilitas negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut seorang menteri dan kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres 2024 asalkan mengikuti aturan dan tak menggunakan fasilitas negara. 

Menanggapi itu, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, pun mempertanyakan konsistensi dari Jokowi

Sebab, sebelumnya Presiden Jokowi mengaku akan netral di Pilpres 2024. 

"Sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua," kata Anies di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

Anies memilih menyerahkan penilaian sikap Jokowi itu kepada masyarakat. 

"Jadi, kami serahkan saja kepada masyarakat indonesia untuk mencerna dan menilai," ucapnya. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mempersilakan para ahli hukum tata negara untuk ikut menanggapi pernyataan Jokowi.

Berita Rekomendasi

"Jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya gimana ini kan bukan selera saya setuju atau tidak setuju."

"Monggo para ahli hukum tata negara (HTN) menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak," kata Anies. 

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menilai pernyataan Jokowi itu berpeluang menjadi bola liar di masyarakat. 

Juru bicara TPN, Chico Hakim, menilai dengan pernyataan itu anggapan masyarakat bahwa Jokowi ingin menjalankan nepotisme bisa saja semakin kental. 

Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Aturannya di UU Pemilu

Seperti diketahui, saat ini putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 mendampingi Prabowo Subianto.

"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain, yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon (pasangan calon) yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," kata Chico, Rabu (24/1/2024).

Meski demikian, Chico menegaskan bahwa pernyataan Jokowi itu memang tidak salah secara Undang-Undang (UU).

"Terkait pernyataan presiden, mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak pada salah satu paslon, saya rasa memang secara UU itu diperbolehkan."

"Presiden pun memberikan contoh apabila dia seorang inkumben dan juga dia mencalonkan diri kembali, artinya kan dia juga mengkampanyekan dirinya sendiri," ujar politikus PDIP itu.

Terlepas dari hal itu, Chico mengingatkan Presiden tentang adanya batas-batas etika jika ingin memihak salah satu paslon.

TKN: Asal Tidak Menggunakan Fasilitas Negara

Di sisi lain, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid mengimbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk Presiden dan menteri. 

"Harus dihargai ya, setiap insan masyarakat indonesia punya hak politik."

"Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga. Diantaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik," terang Nusron, Rabu (24/01/2024).

Nusron menjelaskan, hak dari pejabat seperti presiden dan menteri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Termasuk pada Pasal 281,299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Dalam aturan itu, kata Nusron, yang terpenting para pejabat tak menggunakan fasilitas negara saat kampanye. 

"Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya,” katanya. 

Nusron juga menegaskan, hak untuk berkampanye ini berlaku umum sehingga semua memiliki hak yang sama.

"Jadi kakaknya Mas Muhaimin yang menteri desa, boleh loh kampanye Mas Muhaimin. Pak Menkumham, Bu Mensos, boleh juga kampanye PDIP."

"Menteri KLHK boleh juga kampanye Nasdem, jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” pungkas Nusron Wahid.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respon soal acungan dua jari dari mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah, Senin 22 Januari 2024.
Presiden Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).  (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Menurut Jokowi, setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurut Jokowi sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Menurut Jokowi yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas