Alasan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan untuk Kedua Kalinya ke PN Jaksel: Minta Uji 2 Alat Bukti
KKuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan apa yang menjadi alasan kliennya mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Selain itu, kubu Firli juga menilai penyitaan sejumlah barang bukti oleh pihak kepolisian juga tidak sah dan tidak prosedural.
"Yang kedua, tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut atau sebagai kebijakan dan perbuatan lanjutan dari penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka berupa penyitaan dan sebagainya dianggap tidak sah, tidak prosedural," ucap Fahri.
Fahri menambahkan, pihaknya kini sudah melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan kedua ini.
Baca juga: Pekan Depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri
Meski demikian, Fahri belum mau menjelaskan apa saja persiapan tersebut.
"Jangan dulu, karena belum masuk pada pemeriksaan perkara ya, jadi intinya kami persiapkan, kami telah mempersiapkan."
"Karena persidangannya belum dibuka, dibuka nantinya tanggal 30 jadi hal-hal yang berkaitan dengan materi jangan saya ungkapkan dulu kira-kira seperti itu ya," imbuh Fahri.
Polisi Yakin PN Jaksel akan Menolak Praperadilan Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara terkait Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui pengajuan praperadilan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade menegaskan bahwa penyidik optimis pengadilan akan kembali menolak pengajuan praperadilan Firli tersebut.
Pasalnya penetapan tersangka pada Firli ini dilakukan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.
Baca juga: Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja
"Penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya."
"Penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," kata Ade dilansir Tribun Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut Ade juga mengungkap kesiapan penyidik bersama Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.
"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," imbuh Ade.