Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Fakta: Bolehkah Presiden Kampanye dan Memihak Capres seperti Kata Jokowi? Ini Aturannya

CEK FAKTA: Bolehkah Presiden ikut kampanye dan memihak salah satu capres seperti yang dikatakan Jokowi? Di KPU, hal itu termuat di Pasal 281 Ayat 1.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cek Fakta: Bolehkah Presiden Kampanye dan Memihak Capres seperti Kata Jokowi? Ini Aturannya
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan presiden dan menteri boleh ikut kampanye dan memihak salah satu paslon di Pemilu. Bagaimana aturannya? 

"Namun di sisi lain, ada larangan bagi pejabat negara untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan," ujar Hafiz.

"Nah yang penting dilihat sebetulnya apakah presiden menggunakan sumber daya negara, termasuk keputusannya yang secara sengaja dan atau tidak sengaja memberikan keuntungan pada peserta pemilu tertentu."

"Bila itu terjadi, maka ada pelanggaran pemilu yang perlu ditindak," tukasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden dan menteri bisa berpartisipasi dalam kampanye pemilu karena merupakan hak demokrasi setiap orang.

Bahkan, menurutnya, presiden boleh berkampanye dan memihak pada salah satu paslon.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh."

BERITA TERKAIT

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini gaboleh gitu gaboleh, boleh menteri juga boleh," lanjut dia.

Menurut Jokowi, yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jokowi Bilang Tak Masalah Presiden Kampanyekan Paslon, KPU Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo/Taufik Ismail, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas