Daftar Pejabat dan Golongan yang Dilarang Ikut Kampanye Menurut Pasal 280 UU Pemilu
Daftar pejabat dan golongan yang dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye maupun masuk dalam struktur tim kampanye pada Pemilu.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar pejabat dan golongan yang dilarang ikut dalam pelaksanaan kampanye maupun masuk dalam struktur tim kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu memuat daftar pejabat dan golongan yang tidak boleh ikut kegiatan kampanye.
Tidak ada presiden, menteri, hingga kepala daerah dalam daftar pejabat yang dilarang kampanye.
Daftar pejabat dan golongan yang dilarang turut serta dalam kampanye, yaitu:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Jokowi Benar: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Pada Pemilu
- Anggota TNI dan Polri
- Kepala desa
- Perangkat desa
- Anggota badan permusyawaratan desa
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Bagaimana dengan Kepala Negara dan Kepala Daerah?
Sementara itu, pada Pasal 281 UU Pemilu mengatur ketentuan apabila presiden, menteri, hingga kepala daerah akan ikut kampanye.
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)