Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Dibela TKN

Berikut fakta-fakta dan sejumlah dampak atau reaksi yang muncul dari pernyataan Jokowi soal boleh memihak salah satu paslon dalam Pilpres 2024

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Dibela TKN
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut seorang kepala negara boleh memihak salah satu pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilpres 2024.

Tak hanya itu, Jokowi juga berpandangan seorang presiden memiliki hak untuk ikut berkampanye.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat berada di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja."

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh."

"Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi kepada awak media, Rabu.

Pernyataan Jokowi tersebut lantas menjadi sorotan karana saat ini putranya, Gibran Rakabuminh Raka, ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.

BERITA REKOMENDASI

Berikut fakta-fakta pernyataan Jokowi tersebut:

Disampaikan di Hadapan Prabowo

Sebagaimana diketahui, pernyataan presiden boleh memihak itu disampaikan Jokowi di hadapan calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Jokowi bersama Prabowo dan beberapa menteri lainnya tengah menghadiri agenda peresmian pesawat Super Hercules C-130-J baru.

Prabowo secara simbolik menyerahkan miniatur kunci pesawat Super Hercules C-130-J baru yang kelima kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ,Marsekal Fadjar Prasetyo.

Baca juga: Istana Sebut Pernyataan Jokowi soal Boleh Memihak dan Berkampanye Banyak Disalahartikan

Sementara, Jokowi meresmikan pesawat tersebut dengan tradisi buka tirai logo skadron, pecah kendi di depan ban pesawat, serta siram air kembang di hidung pesawat.

Dibela TKN

Menanggapi pernyataan Jokowi itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memberikan pembelaan.

Ia menegaskan siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan di Pilpres 2024.

Hal ini, kata dia, mengacu pada Pasal 23 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres, mengacu Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," tegas Habiburokhman, Rabu.

Habiburokhman pun menampik jika Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kita bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent."

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," jelas Habiburokhman.

Habiburokhman pun memberikan contoh bahwa hal ini juga terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," jelas Habiburokhman.

Kendati demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan.

Baca juga: Agenda Capres Hari Ini: Prabowo Serahkan Super Hercules Baru, Anies Kampanye di Cilacap, Ganjar?

Bangun Dinasti Politik

Sementara itu, aktivis sekaligus CEO Founder Youth Society, Bryan Pasek Mahararta, menilai dukungan Jokowi untuk pasangan Prabowo-Gibran semakin terang benderang.

Padahal sebelumnya, Jokowi menegaskan dirinya netral di Pilpres 2024.

“Presiden sendiri telah menyatakan netral di tahun 2023. Tapi gelagatnya tidak pernah menunjukkan bahwa beliau netral dan hari ini kita lihat beliau menunjukkan bahwa beliau berpihak,” kata dia saat menjadi narasumber diskusi daring bertajuk "Gelagat Presiden Jokowi di Pilpres 2024: Netral atau Tuna Netral?" pada Rabu malam.

Bryan menilai sikap Jokowi yang semakin hari semakin menunjukan kepentingan kelompoknya.

Sebagai contoh adanya dugaan rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga kuat sebagai jalan meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Ya kita lihat keberpihakan Jokowi di Pilpres ini, semakin menunjukan bahwa yang ingin dibangun Jokowi di akhir periodenya yaitu dinasti politik, bukan kesejahteraan sebagaimana dia di awal menjabat,” jelas Bryan.

Jokowi Panen Kritikan, Bawaslu Harus Tegas

Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ikut mengkritik Jokowi.

Mereka menilai pernyataan Jokowi bertentangan dengan pernyataan-pernyataan presiden sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral.

Perwakilan CALS sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pihaknya pun menegaskan bahwa seorang presiden tidak boleh ikut berkampaye.

"Perlu dibedakan antara 'berpolitik' dan 'berkampanye'. Presiden berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan untuk berkampanye," ungkap Bivitri, Rabu.

Selain itu, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mendesak Jokowi mencabut pernyataan tentang presiden boleh berpihak dan berkampanye.

Dimas menganggap pernyataan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Hingga dikhawatirkan berimplikasi pada rangkaian praktik kecurangan di lapangan saat Pemilu 2024 berlangsung.

Oleh karena itu, ia juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan terkait hal ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Muhammad Zulfikar/Rifqah/Hasanudin Aco/Ibriza Fasti Ifhami/Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas