Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Kemenangan Lawannya di Pilkada Bandung, Sorot Pergantian Pejabat

Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan meminta MK membatalkan kemenangan pasangan calon Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilkada Kabupaten Bandung

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Kemenangan Lawannya di Pilkada Bandung, Sorot Pergantian Pejabat
Instagram/sahrulgunawanofficial
Calon bupati Kabupaten Bandung nomor urut 01 Sahrul Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung nomor urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sahrul-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Melalui Bambang, pihak Sahrul-Gun Gun mendalilkan Dadang Supriatna yang merupakan petahana telah melakukan pergantian pejabat, pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Terkait hal tersebut, Bambang menilai, Dadang diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 yang menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tangal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.”

Menurutnya, calon bupati Paslon 02 itu paham konsekuensi pelanggaran atas pasal tersebut. Sehingga patut dikenai sanksi pembatalan dari pencalonannya sebagaimana perintah Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016.

Baca juga: Beda Nasib 16 Artis Ikut Pilkada, Kris Dayanti Terima Kekalahan, Sahrul Gunawan Masih Klaim Menang

Tak hanya itu, Bambang juga mendalilkan, Dadang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye saat Pilkada. 

Lanjutnya, sejak 19 Juni 2024, calon bupati nomor urut 02 yang masih menjabat sebagai Bupati Bandung itu mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada Pilkada 2024, artinya waktu tersebut tiga bulan menjelang jadwal penetapan calon bupati tersebut sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung tahun 2024 nomor urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, ada pelanggaran lainnya yang juga didalilkan pihak Sahrul Gunawan, yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, yakni hadir di sejumlaj tempat pemungutan suara (TPS) dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk mempengaruhi pemilih. 

Kemudian, kata Bambang, pihak paslon nomor urut 02 juga hadir tanpa hak/undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung.

Baca juga: Ali Syakieb Ucap Syukur Usai Suaranya Unggul Versi Quick Count, Bagaimana Nasib Sahrul Gunawan?

“KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU yang tidak menjalankan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02,” ucap Bambang, dalam persidangan, Rabu.

Karena itu, pihak Sahrul-Gun Gun memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tentang Penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, Rabu, 4 Desember 2024 pukul 17.14 WIB sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024.

Kemudian dalam permohonannya Sahrul-Gun Gun  membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1458 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1459 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024 sepanjang mengenai diskualifikasi kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024.

Selanjutnya, Sahrul-Gun Gun juga meminta MK menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 suara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas