Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aiman Witjaksono Ngaku Masih Jadi Wartawan Saat Lontarkan Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu

Aiman Witjaksono mengaku masih menjadi seorang jurnalis saat melayangkan pernyataan aparat tak netral di Pemilu 2024.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aiman Witjaksono Ngaku Masih Jadi Wartawan Saat Lontarkan Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi pada Jumat (26/1/2024) diperiksa kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, dia ngaku siap jadi tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengaku masih menjadi seorang jurnalis saat melayangkan pernyataan aparat tak netral di Pemilu 2024.

Namun Aiman mengatakan dirinya tengah cuti sementara dari profesinya sebagai seorang jurnalis.

Meski begitu Aiman menyebut apa yang diucapkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu itu bukan sebuah produk jurnalistik.

"Saya tidak menyatakan bahwa pada saat penyampaian konferensi pers itu sebagai produk jurnalistik, bukan, tapi saya sebagai jurnalis itu sebuah fakta kan gitu," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

"Dan hak tolak itu melekat pada wartawan, bukan sekedar jadi wartawan, di mana pun itu melekat hak tolak apakah dia sedang berproses jurnalistik atau tidak itu tentu jadi perdebatan. Tapi intinya bahwa pada saat saya menyampaikan konferensi pers itu posisi saya sebagai wartawan meski konferensi pers itu tentu bukan produk jurnalistik," sambungnya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi soal Tudingan Aparat Tak Netral, Aiman Ngaku Siap Jika Jadi Tersangka

Di sisi lain, Aiman mengatakan soal tudingan tersebut sebelumnya sudah pernah dimuat di beberapa media massa nasional.

Berita Rekomendasi

"Nah ini menjadi pertanyaan apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu jawabannya kan tidak," ujarnya.

Atas hal itu, Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan pernyataan Aiman itu semestinya diusut oleh Dewan Pers, bukan kepolisian.

"Kewenangan dari Dewan Pers untuk menilai apakah apa yang dikerjakan oleh saudara Aiman ini merupakan tindak pidana atau tidak," ucap Ifdhal.

Ifdhal mengaku sudah terlebih dahulu ke Dewan Pers sebelum mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas laporan terhadap dirinya.

Adapun kedatangan mereka ke Dewan Pers itu untuk melaporkan terkait kasus hukuk yang tengah menjerat Aiman saat ini.

"Kami melaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pers untuk Dewan Pers mengklarifikasi nanti, termasuk pada sumber yang dimintai keterangan saudara Aiman dalam menyampaikan pernyataannya tersebut," tutur dia.

Kasus Naik Sidik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas