Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Bawaslu karena Dianggap Serang Gibran, Begini Jawaban Mahfud MD

Mahfud MD mengatakan tidak ingin tahu karena laporan-laporan terhadap dirinya sebelum selalu mentah.

Editor: Erik S
zoom-in Dilaporkan ke Bawaslu karena Dianggap Serang Gibran, Begini Jawaban Mahfud MD
YouTube Mahfud MD Official
Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengatakan tidak tahu tentang pelaporan dirinya Bawaslu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD mengatakan tidak tahu tentang pelaporan dirinya Bawaslu.

Laporan tersebut diduga karena Mahfud MD menyerang Cawapres Nomor Urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam debat Cawapres pada 21 Januari 2024.

"Saya tidak tahu laporannya, dan saya tidak ingin tau," jawab Mahfud di acara diskusi Tabrak Prof, dengan masyarakat Lampung, Kamis (25/1/2024) malam.

Baca juga: Siti Atikoh Sebut Ganjar-Mahfud Akan Beri Ruang Kesetaraan Bagi Kaum Disabilitas

Mahfud MD mengatakan tidak ingin tahu karena laporan-laporan terhadap dirinya sebelum selalu mentah.

"Banyak yang sudah melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, karena semuanya mentah, saya tidak ingi taHu, silahkan lapor ke Bawaslu," tegasnya.

Dilaporkan Awaslu

Pelapor Mahfud MD ke Bawaslu adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).

Sebelumnya, Awaslu juga melaporkan Anies Baswedan karena diduga menyerang Prabowo Subianto pada debat Capres.

BERITA REKOMENDASI

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024).

Sama seperti yang dituduhkan kepada Anies, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Dalami Dugaan Politisasi Beras Bulog

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.

Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Penulis: Hurri Agusto

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Jawaban Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu karena Dinilai Serang Gibran

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas