Dituduh Hina Gibran saat Debat, Mahfud Tak Peduli Dilaporkan ke Bawaslu: Saya Tidak Ingin Tahu
Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituduh menghina dan menyerang Gibran saat debat cawapres kedua, Minggu (21/1/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahfud dilaporkan karena dianggap menghina dan menyerang cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada saat debat keempat, Minggu (21/1/2024) lalu.
Saat disinggung mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, bahwa dia tak memedulikannya.
Bahkan, ia mengaku, tak ingin tahu-menahu terkait hal tersebut.
"Saya enggak peduli dilaporkan, saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tau," jawab Mahfud dalam acara dialog Tabrak Prof! di Lampung, Kamis (25/1/2024).
"Banyak yang sudah melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, karena semuanya mentah, saya tidak ingi tahu, silahkan lapor ke Bawaslu," tegasnya.
Adapun, yang melaporkan Mahfud ke Bawaslu tersebut adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Awaslu mengklaim, Mahfud melontarkan perkataan yang cenderung menghina lawan debatnya, dalam hal ini adalah Gibran.
"Kami melaporkan cawapres 3 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis (25/1/2024), dikutip dari TribunJambi.com.
Dalam hal ini, Mahfud dituding melanggar dua pasal, yakni Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian, Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca juga: Soal Gimik Celingukan Gibran di Debat, Mahfud: Maunya Mempermalukan, Saya Permalukan Balik
Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain."
"Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.