Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Politikus PKB Tersangka Korupsi, Timnas AMIN Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

Timnas AMIN turut mengingatkan agar hukum tak boleh digunakan penguasa untuk menyerang lawan politik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tetapkan Politikus PKB Tersangka Korupsi, Timnas AMIN Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Kemnaker
Reyna Usman, politisi PKB yang jadi tersangka KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) di Pilpres 2024 merespons penetapan tersangka politikus PKB Reyna Usman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.

Namun dia mengingatkan penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih.

"Kami menghormati proses hukum tapi kami ingatkan agar hukum digunakan secara adil dan tidak tebang pilih," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Timnas AMIN turut mengingatkan agar hukum tak boleh digunakan penguasa untuk menyerang lawan politik.

"Dan jangan digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memukul lawan politik," pungkas dia.

Baca juga: KPK Sebut Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Tak Terkait Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans)--sekarang jadi Kemnaker.

Tiga tersangka dimaksud yaitu Reyna Usman, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015; I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012; dan Karunia, swasta/Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

"Laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat yang kemudian dianalisis berdasarkan informasi dan data yang memiliki keakuratan, kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan para pihak dengan status tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024) petang.

Dua tersangka, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.

Sedangkan untuk tersangka Karunia belum ditahan karena pada hari ini tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex.

Konstruksi Perkara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas