4 Sanksi bagi Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Lalai saat Jalankan Tugas
Berikut ini 4 sanksi pidana dan denda bagi anggota KPPS Pemilu 2024 yang lalai dalam menjalankan tugasnya. KPPS Pemilu sudah disumpah untuk setia.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat dikenai sanksi jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
Tahun ini, calon pemilih akan memilih anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 secara serentak pada Kamis (25/1/2024).
Anggota KPPS tersebut akan bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terhitung ada 71.000 lokasi TPS di seluruh Indonesia, dikutip dari kpu.go.id.
Selama Pemilu 2024, KPPS bertugas di bawah sumpah dan tidak boleh lalai dalam bertugas.
Setidaknya ada tujuh jenis petugas KPPS dengan masing-masing tugas.
Sebelum bertugas, anggota KPPS mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 3 hari pada 25-27 Januari 2024.
Bimtek KPPS Pemilu 2024 tersebut memuat materi dan teknis ketika bertugas selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bagi petugas KPPS yang lalai dalam bertugas akan dikenai sanksi menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini sanksi bagi petugas KPPS yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: 5 Surat Suara di Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Sanksi bagi Anggota KPPS yang Lalai:
- Pasal 489
Setiap anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, diancam pidana penjara maksimal 6 bulan serta denda maksimal Rp 6.000.000.
- Pasal 499
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun serta denda maksimal Rp 12.000.000.
- Pasal 503
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun serta denda maksimal Rp 12.000.000.
- Pasal 537