Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Sanksi bagi Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Lalai saat Jalankan Tugas

Berikut ini 4 sanksi pidana dan denda bagi anggota KPPS Pemilu 2024 yang lalai dalam menjalankan tugasnya. KPPS Pemilu sudah disumpah untuk setia.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Sanksi bagi Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Lalai saat Jalankan Tugas
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. --- Simak 4 sanksi pidana dan denda bagi anggota KPPS Pemilu 2024 yang lalai dalam menjalankan tugasnya. 

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp 18.000.000.

Tugas KPPS Pemilu 2024:

Berikut ini penjelasan tugas KPPS Pemilu 2024 mulai dari anggota 1 hingga 7, dikutip dari grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id.

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS):

  • Memanggil pemilih;
  • Menandatangani surat suara;
  • Membagi surat suara kepada pemilih;
  • Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2:

  • Mempersiapkan surat suara;
  • Mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara;
  • Bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3:

  • Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4:

  • Menerima pemilih dan memeriksa model formulir C6 (undangan) yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK;
  • Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan;
  • Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.

Anggota KPPS 5:

  • Mengarahkan pemilih ke bilik suara;
  • Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Berita Rekomendasi

Anggota KPPS 6:

  • Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara;
  • Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak;
  • Mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.

Anggota KPPS 7:

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta;
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta;
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas