4 Sanksi bagi Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Lalai saat Jalankan Tugas
Berikut ini 4 sanksi pidana dan denda bagi anggota KPPS Pemilu 2024 yang lalai dalam menjalankan tugasnya. KPPS Pemilu sudah disumpah untuk setia.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat dikenai sanksi jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
Tahun ini, calon pemilih akan memilih anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 secara serentak pada Kamis (25/1/2024).
Anggota KPPS tersebut akan bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terhitung ada 71.000 lokasi TPS di seluruh Indonesia, dikutip dari kpu.go.id.
Selama Pemilu 2024, KPPS bertugas di bawah sumpah dan tidak boleh lalai dalam bertugas.
Setidaknya ada tujuh jenis petugas KPPS dengan masing-masing tugas.
Sebelum bertugas, anggota KPPS mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 3 hari pada 25-27 Januari 2024.
Bimtek KPPS Pemilu 2024 tersebut memuat materi dan teknis ketika bertugas selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bagi petugas KPPS yang lalai dalam bertugas akan dikenai sanksi menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini sanksi bagi petugas KPPS yang lalai dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: 5 Surat Suara di Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Sanksi bagi Anggota KPPS yang Lalai:
- Pasal 489
Setiap anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, diancam pidana penjara maksimal 6 bulan serta denda maksimal Rp 6.000.000.
- Pasal 499
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun serta denda maksimal Rp 12.000.000.
- Pasal 503
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun serta denda maksimal Rp 12.000.000.
- Pasal 537
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp 18.000.000.
Tugas KPPS Pemilu 2024:
Berikut ini penjelasan tugas KPPS Pemilu 2024 mulai dari anggota 1 hingga 7, dikutip dari grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id.
- Memanggil pemilih;
- Menandatangani surat suara;
- Membagi surat suara kepada pemilih;
- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2:
- Mempersiapkan surat suara;
- Mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara;
- Bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3:
- Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4:
- Menerima pemilih dan memeriksa model formulir C6 (undangan) yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK;
- Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan;
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5:
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara;
- Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS 6:
- Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara;
- Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak;
- Mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
Anggota KPPS 7:
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta;
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta;
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemilu 2024