Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Buat Laporan ke Bawaslu, DPP GAMKI: Nama Organisasi Kami Dicatut

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) akan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) klarifikasi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bantah Buat Laporan ke Bawaslu, DPP GAMKI: Nama Organisasi Kami Dicatut
Istimewa
ILUSTRASI Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI 

GAMKI berkomitmen untuk menjaga persaudaraan dan kekeluargaan di internal organisasi, serta mendukung terlaksananya Pemilu yang rukun dan damai. 

"Sehingga jika ada yang kemudian mencatut nama dan logo organisasi GAMKI, kami akan bersikap tegas. Kami meminta dan mengingatkan kepada pihak-pihak dari luar GAMKI untuk tidak mengganggu independensi organisasi kami ini," kata Frandy. 

Terkait respons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melalui Jubir TPN Achmad Baidowi yang mengatakan pihaknya tak tahu menahu mengenai pencatutan nama organisasi GAMKI dalam deklarasi dukungan kepada Paslon nomor urut 3, Frandy menyampaikan bahwa DPP GAMKI sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada TPN Ganjar-Mahfud beberapa waktu sebelum berlangsungnya acara deklarasi.

Baca juga: TKN Bakal Lapor ke Bawaslu soal Dugaan Rencana Perusakan Surat Suara Prabowo-Gibran di Jateng

"Sebelum terlaksana acara, kami sudah mengirim surat klarifikasi kepada salah seorang Wakil Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud karena kami mendapat laporan adanya flyer acara deklarasi yang menggunakan nama dan logo GAMKI. Kami menjelaskan bahwa acara tersebut tanpa seizin kami. Namun yang kami sayangkan, perwakilan TPN Ganjar Mahfud tetap hadir, dan bahkan menyebut nama GAMKI dalam pernyataannya. Senin besok kami juga akan datang ke kantor TPN Ganjar Mahfud untuk melakukan klarifikasi," katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Alfin Souisa, menuturkan bahwa secara kelembagaan, anggota, pengurus ataupun Senior tidak bisa menggunakan nama GAMKI di luar organisasi tanpa persetujuan Dewan Pimpinan Pusat sebagai eksekutif tertinggi. Hal itu diatur dengan jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAMKI

"Apalagi untuk berbicara tentang sikap politik ataupun melakukan laporan pengaduan, itu tidak bisa dilakukan kalau tidak ada izin dan penugasan, mereka tidak memiliki landasan hukum atau legal standing. Jadi apa yang mereka lakukan adalah mencatut nama GAMKI tanpa sepengetahuan kami. Sehingga nama baik GAMKI secara nasional telah tercemarkan dengan tindakan yang dilakukan para oknum ini,"  ujar Alfin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas