Serangan & Kritik Keras ke Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, Direspons Makan Bakso Bareng Prabowo
Pro dan kontra soal atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keberpihakan hingga kampanye pada pemilu masih menjadi perbincangan.
Editor: Wahyu Aji

"Makan bakso, baksonya enak, udah gitu aja," sambungnya.

Jokowi juga menjawab pertanyaan awak media apakah makannya bersama Prabowo bentuk dirinya turun gunung memenangkan paslon nomor urut 2 di Pilpres. Terkait hal ini, ia tidak menjawab secara jelas.
"Ini tadi urusan makan bakso, tanya mengenai bakso saja," tukasnya.
Jawaban Jokowi apakah bakal ikut kampanyekan Prabowo-Gibran
Jokowi angkat bicara soal kemungkinan dirinya kampanyekan putranya yang juga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Jokowi enggan untuk membeberkan apakah akan mengkampanyekan Gibran di Pilpres 2024.
Sebab, dirinya yang hanya berbicara ketentuan Undang-undang (UU) Presiden boleh kampanye sudah ramai menjadi sorotan.
"Wong ada pertanyaan, ya kan? saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai," ucap Jokowi.
Jokowi juga menjawab pertanyaan awak media soal Ketum PSI Kaesang Pangarep yang juga putra bungsunya yang sudah mengajak dirinya keliling daerah untuk berkampanye.
Terkait hal itu, Jokowi mengakui dirinya memang sudah beberapa kali diajak berkampanye. Akan tetapi, hal tersebut masih diurungkan lantaran banyaknya protes dari masyarakat.
Jokowi mengungkit bahwasanya protes yang dimaksudkan adalah saat dirinya berbicara ketentuan UU bahwa Presiden boleh ikut kampanye di Pilpres.
"Oh iya, saya sudah diajak bulak balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketemtuan Undang-undang saja, Undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi meluruskan pernyataan Presiden boleh berpihak dan kampanye.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat.
Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak Presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.