Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Gugatan Pencawapresan Gibran: TDPI Perkarakan KPU, Anwar Usman, Jokowi, dan Pratikno

TDPI menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 telah melawan hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Perdana Gugatan Pencawapresan Gibran: TDPI Perkarakan KPU, Anwar Usman, Jokowi, dan Pratikno
Ist
Sidang perdata yang dilakukan masyarakat melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI) 2.0 digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang perdata yang dilakukan masyarakat melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI) 2.0 digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Dalam gugatannya, TDPI memperkarakan empat pihak yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Konstitusi Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Mensesneg Pratikno.

Gugatan ini dibacakan oleh penasihat hukum dari TDPI Patra M Zein di hadapan majelis hakim.




TDPI menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 telah melawan hukum.

"Bahwa diterimanya berkas pendaftaran Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI oleh Tergugat I (KPU) pada 25 Oktober 2023 jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena pada saat itu Peraturan KPU yang berlaku adalah Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023," kata dia dalam persidangan.

Baca juga: Gibran Dicap Bocah Cilik hingga Ingusan, Prabowo Pamer Elektabilitas Naik Terus: Sorry Ye

Selepas persidangan, Patra memerinci isi gugatannya terhadap empat pihak itu.

Dia menjelaskan Peraturan KPU Nomor 23 baru diterbitkan pada 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023.

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), TDPI telah mendengarkan semestinya Gibran namanya dicoret pada 28 Oktober 2023.

"Itulah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," kata dia.

Patra juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Selaku pribadi, Anwar Usman semestinya mengetahui dan menjalankan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman sehingga dia tidak memeriksa dan memutus perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada konflik kepentingan.

Dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memberikan putusan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik.

"Nah, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," lanjut Patra.

Untuk gugatan terhadap Jokowi, lanjut dia, sebagai seorang ayah semestinya dia menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas