Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Gugatan Pencawapresan Gibran: TDPI Perkarakan KPU, Anwar Usman, Jokowi, dan Pratikno

TDPI menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 telah melawan hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Perdana Gugatan Pencawapresan Gibran: TDPI Perkarakan KPU, Anwar Usman, Jokowi, dan Pratikno
Ist
Sidang perdata yang dilakukan masyarakat melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI) 2.0 digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024). 

Dalam gugatan ini, Patra menyampaikan pihaknya mengajukan bukti berupa rekaman video di mana Jokowi menyatakan ketika ditanya oleh media.

Jokowi menyatakan Gibran tidak akan mencalonkan diri, sebab baru dua tahun jadi wali kota Solo dan umurnya belum cukup.

"Nah, apa yang dia sampaikan bahwa bisa berubah, itulah yang dimaksudkan dalam unsur perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan kepantasan," kata Patra.

Sementara Pratikno, kata Patra, sebagai orang dekat Jokowi semestinya dia juga melakukan suatu upaya memberikan nasihat, bukan malah seperti yang terekspose di sebuah majalah, turut dan patut diduga terlibat dalam proses pencalonan Gibran.

"Apa tuntutan dari para penggugat? Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia.

Patra juga meminta para penggugat melakukan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut.

KPU, Jokowi, Anwar Usman, dan Pratikno harus meminta maaf kepada para prinsipal, penggugat, dan masyarakat, atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam tuntutan perdata, para penggugat juga mengajukan tuntutan materiil. Tuntutan materiil berupa Rp1 juta rupiah, sementara tuntutan immaterial sebesar Rp1 triliun.

"Untuk apa uangnya? Prinsipal menyatakan untuk membangun sekolah demokrasi. Supaya masyarakat bisa mendapat pencerahan, pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi. Jadi, itu garis besarnya. Gugatan ini semoga akan berlangsung, dapat diperiksa dan diputus pada saatnya nanti," kata Patra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas