Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Anggota KPPS Kedua-Ketiga di TPS Pemilu 2024 dan Gajinya

Anggota KPPS kedua dan ketiga bertugas mempersiapkan surat suara. Inilah tugas lengkap KPPS kedua dan ketiga di TPS serta gaji yang diterima.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Tugas Anggota KPPS Kedua-Ketiga di TPS Pemilu 2024 dan Gajinya
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Anggota KPPS kedua dan ketiga bertugas mempersiapkan surat suara. Inilah tugas lengkap KPPS kedua dan ketiga di TPS serta gaji yang diterima. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tugas anggota KPPS kedua dan ketiga saat hari H pencoblosan Pemilu 2024 di TPS serta besaran gaji yang akan diterima.

Dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024, akan ada 7 petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas.

Mereka terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota KPPS.

Setiap anggota KPPS sudah pasti memiliki tugas yang berbeda-beda. Begitu juga dengan anggota KPPS kedua dan ketiga.

Secara garis besar, tugas anggota KPPS kedua dan ketiga adalah mempersiapkan surat suara.

Selengkapnya, inilah tugas anggota KPPS kedua dan ketiga dikutip dari buku saku KPPS dari KPU:

Tugas Anggota KPPS Kedua-Ketiga pada Hari H Pencoblosan

1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara

Berita Rekomendasi

2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani

3. Pada saat perhitungan suara, mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir MODEL C1.

4. Membantu Ketua KPPS membuka surat suara satu per satu untuk menentukan sah atau tidak sahnya surat suara.

Baca juga: Tugas Ketua KPPS: Sebelum Pencoblosan, Hari H, hingga Setelah Pemilu 2024

5. Membantu Ketua KPPS menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

6. Membantu Ketua KPPS menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik.

7. Membantu Ketua KPPS menjumlahkan suara tidak sah.

8. Membantu Ketua KPPS menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas