Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabut Gugatan, Firli Bahuri Belum Pastikan Bakal Kembali Lawan Polda Metro Jaya di Kasus SYL

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan pihaknya mencabut gugatan lantaran masih akan melengkapi berkas praperadilan kliennya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cabut Gugatan, Firli Bahuri Belum Pastikan Bakal Kembali Lawan Polda Metro Jaya di Kasus SYL
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat beri keterangan usai hadiri putusan pencabutan gugatan lawan Polda Metro Jaya dalam kasus SYL di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Selasa (30/1/2024).

Terkait pencabutan tersebut, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan pihaknya mencabut gugatan lantaran masih akan melengkapi berkas praperadilan kliennya.

"Menurut hemat kami ada beberapa hal yang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," kata Ian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Ketika disinggung apakah nantinya Firli Bahuri bakal kembali mengajukan gugatan, Ian belum bisa memastikan.

Pasalnya kata dia, pihaknya selaku kuasa hukum masih akan berkomunikasi dengan Firli Bahuri apakah nantinya akan melayangkan gugatan kembali atau tidak.

Baca juga: SYL Kembali Diperiksa soal Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Hari Ini

"Belum tahu (bakal ajukan gugatan lagi atau tidak), nanti kami akan rembukan bersama sama beliau (Firli) dan tim hukum," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, Ian menjelaskan segala kemungkinan masih akan terjadi perihal apakah pihaknya mengajukan gugatan kembali atau tidak.

"Peluang tidak mengajukan (gugatan) lagi ada, peluang mengajukan lagi juga ada, seperti itu," katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Pemerasan SYL

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan eks Ketua KPK Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Tunggal Estiono yang memimpin jalannya sidang pembacaan pengabulan pencabutan gugatan tersebut.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ucap Estiono di ruang sidang, Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut Estiono mengatakan meski sempat kembali mengajukan praperadilan, kubu Firli selaku pemohon belum membacakannya langsung di ruang sidang.

Kendati demikian dijelaskannya bahwa pencabutan gugatan itu merupakan hak dari setiap pemohon.

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon begitu juga pencabutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Eks Ketua KPK, Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan yang kedua atas status tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang sudah disepakati.

"Secara yuridis dimungkinkannya suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat dapat ditarik atau dicabut kembali," kata Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Fachri menyebut ada pertimbangan teknis dalam gugatan tersebut serta masih ingin mengelaborasi dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah hukum yang ada.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer, sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," jelasnya.

Meski begitu, Fachri belum memastikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

"Untuk saat ini belum (akan ajukan lagi), lagi mempertimbangkan beberapa aspek dan variabel," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas