Polisi Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur: Ada Izin dari Pengadilan
Penyitaan barang bukti tersebut, kata Ade Safri, tidak dilakukan sewenang-wenang. Melainkan sudah mempunya landasan hukum yang jelas.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
![Polisi Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur: Ada Izin dari Pengadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aiman-witjaksono-di-pmj-jumat.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penyitaan ponsel atau hp milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dalam kasus tudingan aparat tak netral di Pemilu 2024 sudah sesuai prosedur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ponsel tersebut saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Baca juga: Ganjar Respons Ponsel Aiman Disita Polisi Saat Pemeriksaan: Itu Tidak Fair
"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap hp yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Penyitaan barang bukti tersebut, kata Ade Safri, tidak dilakukan sewenang-wenang. Melainkan sudah mempunya landasan hukum yang jelas.
"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tuturnya.
Baca juga: Aiman Komitmen Tak Buka Sumber Info Aparat Tidak Netral, Penyitaan HP Dikhawatirkan Bisa Membongkar
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional dan akuntabel.
Ganjar Pranowo Sebut Tindakan Polisi Tidak Fair
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengungkapkan, keberatan atas sikap Polda Metro Jaya yang memeriksa Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono, secara berlebihan.
Menurut Ganjar, sebagai seorang jurnalis pada saat itu, Aiman hanya menyampaikan informasi yang berasal dari publik.
"Aiman Witjaksono waktu itu jurnalis. Dia mendapatkan informasi dari publik, boleh dong memberitakan," kata Ganjar saat ditemui di Stadion Bima, Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (28/1/2024).
Ganjar menyoroti, pihak kepolisian yang disebut melakukan penyitaan ponsel milik Aiman, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia menilai, hal itu tidak adil.
"Tapi tadi malam diperiksa mulai dari siang sampai tengah malam. Handphone-nya disita padahal dia masih diperiksa sebagai saksi. Maka menurut saya itu tidak fair," ucap Ganjar.
Terkait hal itu, Ganjar menyinggung kasus penangkapan pegiat media sosial, Falti Hutabarat, seakan tampak seperti upaya teror kepada masyarakat.
Baca juga: HP Aiman Witjaksono Disita di Kasus Aparat Tak Netral, Hari Tanoe Kecewa Tak Diizinkan Masuk Polisi
"Maksud saya jangan sampai kekuasaan ditunjukan dengan semena-mena seperti ini, maka inilah yang kami sampaikan bahwa masyarakat punya hak dan kebebasan untuk mengekspresikan dan tida perlu ada yang takut. Karena fair-nya bisa dilihat di dalam praktik lapangan," jelas Ganjar.
Penyitaan hp Aiman sendiri dilakukan saat penyidik melakukan pemeriksaan dalam kasus yang kini sudah naik ke penyidikan pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Bahkan, Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo sampai datang ke Polda Metro Jaya setelah mendengar adanya penyitaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.