Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Fakta: Beredar Kabar Prabowo Janjikan Program Sosial Rp 5 Juta per Bulan, Benarkah?

Cek fakta apakah benar kabar soal Prabowo menjanjikan program sosial Rp5 juta per bulan, berikut klarifikasi TKN Prabowo-Gibran.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Fakta: Beredar Kabar Prabowo Janjikan Program Sosial Rp 5 Juta per Bulan, Benarkah?
Kolase Tribunnews.com
Cek fakta apakah benar kabar soal Prabowo menjanjikan program sosial Rp5 juta per bulan, berikut klarifikasi TKN Prabowo-Gibran. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar kabar bahwa calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto menjanjikan program sosial Rp 5 juta per bulan.

Kabar tersebut tersebar melalui selebaran digital uang dibagikan oleh situs noldua.com yang mengatasnamakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Lalu, benarkah hal tersebut?

Berdasarkan penjelasan dari Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Dijwandono menegaskan hal tersebut adalah disinformasi atau hoaks alias berita bohong.

Budi menjelaskan, TKN tak pernah memiliki program tersebut.

Bahkan, tak mengenal pihak yang mengatasnamakan TKN Prabowo-Gibran di situs noldua.com itu.

Mengenai hal tersebut, Budi lantas menyebutkan bahwa itu merupakan bentuk fitnah kepada TKN Prabowo-Gibran.

Berita Rekomendasi

“Noldua.com bukan dari TKN (Prabowo GIbran). Kita tidak mengenal dan tidak memiliki program tersebut."

"Menjanjikan sesuatu yang melanggar kepada masyarakat, ini disinformasi dan fitnah kepada TKN Prabowo Gibran,” tegas Budisatrio ketika dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024). 

Lebih lanjut, kini TKN diketahui tengah menelusuri lebih detail tentang situs noldua.com tersebut, siapa pihak di baliknya.

Tidak tinggal diam, Budi pun bakal mengambil langkah hukum terkait fitnah tersebut.

Pasalnya, informasi yang tidak benar itu bisa menyesatkan masyarakat dan merugikan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Silaturahmi dengan PGPI di Hambalang, Prabowo Ceritakan Asal Usul Nama Padepokan Garuda Yaksa

Selain itu, bisa juga menjadi tindak pidana karena pencurian data pribadi.

“Tim Hukum dan digital TKN sedang menelusuri. Hal seperti ini tidak akan didiamkan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas