KABAR TERBARU: KPU RI Izinkan Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara saat Pencoblosan, Asalkan
Pernyataan itu disampaikan orang nomor satu KPU RI itu sebagai respons untuk publik yang masih bertanya-tanya soal peraturan KPU saat pencoblosan atau
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, pemilih boleh membawa telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) alias Hp saat pencoblosan di bilik suara pada 14 Februari 2024 nanti.
Pernyataan itu disampaikan orang nomor satu KPU RI itu sebagai respons untuk publik yang masih bertanya-tanya soal peraturan KPU saat pencoblosan atau pemungutan suara.
Hanya saja Hasyim meminta publik untuk tidak merekam maupun memotret apapun di dalam bilik.
"Kalau bawa Hp saja boleh. Tapi, tidak boleh merekam," kata Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Rabu (31/1/2024).
Hasyim menegaskan, karangan perekaman itu guna menjaga kerahasiaan suara para pemilih saat masih berada di bilik suara.
Baca juga: Mahfud MD Mundur, Jokowi Tegaskan Kabinetnya Masih Solid
Kata dia, jangan sampai ketika publik merekam atau mengambil gambar saat pencoblosan justru menimbulkan problem baru.
"Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa ngepost itu," kata Hasyim.
"Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan kan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya," tukas dia.