Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Terkejut Ketua KPU RI Langgar Etik Karena Loloskan Gibran Cawapres

Ganjar Pranowo terkejut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU R

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ganjar Terkejut Ketua KPU RI Langgar Etik Karena Loloskan Gibran Cawapres
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo terkejut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

"Ya saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika," kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).

Ganjar mengatakan, dirinya belum tahu apa sanksi selanjutnya atas putusan DKPP tersebut.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Ganjar pun menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.

Berita Rekomendasi

"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.

Adapun selain Hasyim, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Mereka di antaranya, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas