Relawan Berharap Jokowi Bisa Ikut Berkampanye di Pemilu 2024
Sejumlah organisasi relawan Jokowi di Karawang, Jawa Barat, menyikapi beberapa kalangan yang cenderung menghalangi Presiden Jokowi berkampanye.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Sejumlah organisasi relawan Jokowi di Karawang, Jawa Barat, menyikapi beberapa kalangan yang cenderung menghalangi Presiden Jokowi berkampanye di Pilpres 2024.
Relawan tersebut yang terdiri dari beberapa gabungan relawan seperti Posko Relawan Rakyat (Posraya) Indonesia Karawang, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) Karawang, Laskar Cahaya Timur Indonesia (LCTI) Karawang, Timbul Sehati Karawang, Solmet, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Karawang dan Tim 7 Jokowi Karawang.
Seluruh gabungan relawan itu meyampaikan kekecewaannya jika Presiden Jokowi tidak menyapa atau menjumpai para relawan dan masyarakat lagi.
Padahal para relawan mengatakan presiden tidak dilarang berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jadi kami meminta agar Pak Jokowi, ikut kampamye dengan para relawan," ujar Djodi Setiawan, Ketua Relawan Pos Raya Indonesia Karawang, Minggu (4/2/2024).
Djodi merasakan kerinduan ribuan relawan dan masyarakat di setiap daerah-daerah Indonesia yang menunggu kehadiran presiden untuk ikut kampanye.
"Tentu saja, mewakili perasaan dan kerinduan masyarakat di arawang, kita sangat berharap Bapak Jokowi bisa hadir ke Karawang dan berkampanye disini, menyapa dan mengobati kerinduan kami akan kehadiran Presiden Jokowi," ujarnya.
Baca juga: 3 Menteri Jokowi Sambangi Rumah Prabowo Jelang Debat Capres Terakhir, Erick Thohir hingga Bahlil
Kata Jokowi soal Kampanye
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jokowi mengatakan undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.
Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” ungkap Presiden.
Jokowi meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Presiden menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.