Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Tahu Aliran Uang Suap ke Abdul Gani

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Duga Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Tahu Aliran Uang Suap ke Abdul Gani
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. KPK menduga Olivia Bachmid mengetahui aliran uang suap ke Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dari pelbagai pihak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Olivia Bachmid mengetahui aliran uang suap ke Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dari pelbagai pihak.

Olivia Bachmid adalah istri Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Olivia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara pada Jumat, 2 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Olivia Bachmid (swasta), saksi hadir dan melalui keterangan saksi terus dilakukan pendalaman kaitan dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dari berbagai pihak," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas