KPU Loloskan Gibran Cawapres, KAMI: Ketua KPU dan Komisionernya Harus Diganti karena Melanggar Etik
KAMI menegaskan, selain Ketua KPU Hasyim Asyari, enam Komisioner KPU lainnya juga harus diganti karena melanggar etik.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
KPU Loloskan Gibran Cawapres, KAMI: Ketua KPU Harus Diganti karena Melanggar Etik
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuntut agar Ketua KPU Hasyim Asyari diganti karena melanggar etik meloloskan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil Presiden di Pilpres 2024.
Komite Eksekutif KAMI Gde Siriana menegaskan, tidak hanya Ketua KPU Hasyim Asyari, enam Komisioner KPU lainnya juga harus diganti.
"Kalau kita mengikuti proses di MK berarti ketua KPU ini harus diganti karena melanggar etik. Bahkan mungkin semua komisioner KPU yang terlibat," kata Siriana dihubungi Senin (5/2/2024).
Ia juga menilai dari putusan MK melanggar etik. Kemudian kini penerimaan pendaftaran cawapres Gibran melanggar kode etik. Menurutnya Pilpres 2024 hari ditata ulang.
"Maka Kalau diteruskan dipenuhi dengan pelanggaran etika. Artinya pilpres ini sudah tidak bermartabat untuk diteruskan. Tentunya penataan ulang itu merupakan kewenangan KPU dengan komisioner yang baru," tegasnya.
Untuk diketahui , DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Pejabat KPK yang Melanggar Etik dan Hukum Harus Mengundurkan Diri
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sinyal Jokowi ke Prabowo Soal Pilpres 2024 Melanggar Etik
Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.