Pakar Pertanyakan Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran
Pakar hukum merespons soal gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum merespons soal gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.
Almas merupakan penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian membuka peluang Gibran menjadi cawapres.
Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi karena dinilai tak memberi apresiasi atau rasa terima kasih ihwal putusan MK itu.
Ketua DPC Younglawyer Peradi Solo, T Priyanggo Tri Saputro, mempertanyakan soal dasar hukum gugatan Almas melawan Gibran.
Sebab, kata pria yang akrab disapa Angga itu, menuturkan, perkara wanprestasi erat kaitannya dengan sebuah perjanjian antara kedua belah pihak yang berperkara.
"Ketika berbicara wanprestasi maka yang menjadi pokok permasalahan ini adalah sebuah produk perjanjian," kata Angga dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (5/2/2024) malam.
Angga menegaskan bahwa wanprestasi pada dasarnya merupakan pelanggaran kewajiban kontraktual.
Angga kemudian menyinggung soal petitum dalam gugatan Almas terkait permintaan terima kasih kepada Gibran.
Menurutnya, jika tak bisa dibuktikan kesepakatan antara Almas maupun pihak Gibran, maka tidak ada kewajiban secara hukum seseorang berterima kasih.
"Jika tidak ada kesepakatan berarti tidak ada kewajiban, namun ketika ada kesepakatan harus ada hak dan kewajiban," kata Angga
"Apakah ini berkaitan dengan antara pihak Almas dan pihak Gibran punya perjanjian tersendiri, kalau kita bicara wanprestasi maka obyeknya perjanjian," tegasnya.
Baca juga: Fakta Baru Gibran Digugat Almas: Sidang Dipercepat, Kuasa Hukum Buka Suara soal Isu Perjanjian
Angga mengatakan, tanpa perjanjian mengikat keduannya baik itu perjanjian tulisan maupun lisan, tuntutan Almas bisa saja tak dikabulkan.
"Ketika itu (perjanjian lisan) tidak bisa dibuktikan, saya rasa itu akan menjadi perkara yang berbeda, tuntutan Almas bisa saja tak dikabulkan
Kemudian termasuk tuntutan membayar ganti rugi Rp 10 juta yang dituntut Almas itu juga bisa ditelisik lebih jauh dari kesepakatan antara keduannya.
"Yang menjadi masalah apakah 10 juta itu juga ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kesepakatan ini harus didalami."
"Prinsipnya ketika ada pihak yang sudah bersepakat terus kemudian dalam jalannya waktu salah satu pihak lalai atau tidak menyelesaikan putusan itu secara sempurna maka dia sudah dianggap wanprestasi," jelas Angga.
Kuasa Hukum Jawab soal Perjanjian
Sementara itu, Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi, sebelumnya menyebut bahwa tak ada perjanjian atau kesepakatan yang terjalin antara Almas dengan pihak Gibran.
Itu termasuk berkaitan dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu.
"Kalau ada yang tanya apa ada janji ? Bukan janji," ucapnya, di sebuah rumah makan di jalan Prof. Dr. Soepomo nomor 84, Solo, Jumat (2/2/2024).
"Mas Gibran orang baik ketika dulu jadi walikota pendukungnya diucapkan terima kasih lah ini kok kepada Mas Almas enggak," tambahnya.
Arif bahkan mengaku pihaknya belum pernah menghubungi langsung Gibran.
Baik melalui pesan singkat maupun media sosial.
Kemudian, terkait gugatannya sekarang, Arif menegaskan bahwa motif utama gugatan tersebut hanya karena tidak adanya ucapan terima kasih Gibran kepada Almas.
"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban dari Mas Almas, saya melaksanakan kewajiban dari Mas Almas ingin menuntut Mas Gibran ucapan terima kasih," ujar Arif.
Almas juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 juta ke Gibran untuk mengganti uang dirinya selama mengajukan Uji Materi MK beberapa waktu lalu.
Bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.
Sidang Perdana Digelar Besok
Sidang perdana gugatan bakal digelar Rabu (7/2/2024) besok.
Mulanya, Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan Almas itu pada 15 Februari 2024 mendatang.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," ujar Bambang, Senin (5/2/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Bambang menuturkan, sidang perdana besok masih seputar mediasi.
Ia mengimbau kuasa hukum masing-masing pihak bisa hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," katanya.
Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," ujar Bambang.
Kuasa Hukum Almas Akui Siap
Pihak Almas mengatakan pihaknya telah siap untuk sidang perdana tersebut.
Arif Sahudi mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait percepatan jadwal sidang itu.
Mereka bahkan telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti sidang dengan agenda mediasi tersebut.
"Kami selalu siap," kata Arif, Senin (5/2/2024).
Arif menyampaikan pihak Almas akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil oleh pihak PN Solo termasuk perubahan jadwal sidang perdana.
"Ya kita ikuti aja karena itu kewenangan pengadilan," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'BREAKING NEWS: Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Dipercepat, Digelar 7 Februari 2024'
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunSolo.com/ Andreas Chris Febrianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.