Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Solo Percepat Sidang Gugatan Almas ke Gibran, Sidang Perdana Rabu Besok, Agenda Mediasi

Pengadilan Negeri Solo mempercepat sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran, sidang perdana agenda mediasi digelar 7 Februari 2024.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PN Solo Percepat Sidang Gugatan Almas ke Gibran, Sidang Perdana Rabu Besok, Agenda Mediasi
Kolase Tribunnews/Acos
(Kiri) Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan uji materiil pasal syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan (kanan) Calon wakil presiden (cawapres) sekaligus putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Pengadilan Negeri Solo mempercepat sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran, sidang perdana agenda mediasi digelar Rabu 7 Februari 2024. Awalnya, sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pencoblosan. 

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Baca juga: PN Solo Telah Kirim Surat Panggilan ke Gibran Terkait Gugatan Wanprestasi

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.




“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.

“Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.

"Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dipercepat 8 Hari, Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran Mediasi, Surat Sudah Diterima Kuasa Hukum

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas