Ponselnya Disita Penyidik Polri, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono hari ini, Selasa (6/2/2024).
Pengajuan praperadilan itu terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks pernyataan Aiman soal aparat tak netral di Pemilu 2024.
Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.
"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Aiman Adi Witjaksono dan Termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.
"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024. Hakim tunggal Delta Tama," kata Djuyamto.
Terkait perkara ini sendiri, statusnya meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Namun sejauh ini, tim penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka.
Kasus ini berangkan dari laporan enam pihak yang digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Baca juga: Megawati Singgung Kasus Aiman Witjaksono: Hei Polri-TNI, Jangan Lagi Intimidasi Rakyatku
Dari hasil gelar perkara tim penyidik, Aiman terindikasi melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.