Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Soal DKPP Sanksi Ketua KPU: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan

Menanggapi putusan DKPP itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta putusan itu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Puan Soal DKPP Sanksi Ketua KPU: Tindak Lanjuti Sesuai Aturan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPRI RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Menanggapi putusan DKPP itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta putusan itu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Ya, tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan di Gedung DPRI RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Layanan Kesehatan Jiwa untuk Capres Cawapres yang Kalah Pilpres

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas