Reaksi Para Capres Tanggapi Ketua KPU Langgar Etik, Soroti Etika hingga Singgung Rasa Malu
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan KPU Harus Hati-hati Pasca-Putusan DKPP
Terkait hal tersebut, para capres pun bereaksi. Mereka menyebut pentingnya menjaga etika hingga menyinggung rasa malu.
Respons Anies
Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyoroti soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan anggotanya.
Peringatan keras dijatuhkan DKPP terkait pelanggaran etik Ketua KPU dan anggotanya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjada Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Menurut Anies Baswedan semua yang sifatnya baik maupun buruk pada akhirnya akan terlihat.
“Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, becik ketitik olo ketoro. Semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, lalu semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat. Dan kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika, dan jangan dianggap enteng,” kata Anies di Semarang, Jawa Tengah Senin (5/2/2024).
Baca juga: Ikrar Nusa Bhakti Minta KPU Larang Pemilih Bawa Handphone saat Masuk Bilik Suara, Ini Alasannya
Tanggapan Ganjar
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menegaskan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU lainnya punya rasa malu telah melanggar etik meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dan beberapa anggota KPU lainnya.
Hasyim Asyari dinilai melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Sebelum ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau MK-nya (Mahkamah Konstitusi) mendapatkan hukuman etis, kemudian KPU-nya etis, lalu bagaimana kita melihat kondisi ini?" kata Ganjar saat ditemui seusai kampanye akbar di BSCC DOME, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024).
Ganjar menyarankan KPU untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Dan ketika kemudian masalah etika itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh seorang person terhadap itu. Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf," ujar Ganjar.
Dia mengajak semua pihak untuk segera bertobat dan kembali pada jalan yang benar.
"Segera mari kita tobat, mari kita sadar, kita kembali pada track yang benar," ungkapnya.
Baca juga: KPU Langgar Etik Terima Gibran Sebagai Cawapres, Pengamat: Akan Jadi Bahan Propaganda
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi di antaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.