Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Gibran sebagai Cawapres Tidak Terdampak Meski Ketua KPU Langgar Etik

Status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak terdampak oleh keputusan DKPP menyebut KPU melanggar etika.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Status Gibran sebagai Cawapres Tidak Terdampak Meski Ketua KPU Langgar Etik
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi The Hallway Space di lantai dua Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). 

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini tidak ada kaitannya," kata Habiburokhman.

Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Habiburokhman menilai keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.

Menurutnya, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.

Salah satunya yakni menurut dia, putusan Majelis Kehormatan MK dengan nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Tadi juga sudah disebutkan ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan mahkamah agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," tukas Habiburokhman.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas