TPN Sebut Tengah Pertimbangkan Rencana Laporkan Pelanggaran Etik MK dan KPU ke PTUN
Todung menyebut, ia mengetahui adanya beberapa kelompok lain yang sudah memutuskan untuk mengajukan gugatan terkait dua putusan etika itu ke PTUN.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut tengah mempertimbangkan rencana untuk melaporkan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyoroti, dua putusan etik yang menurutnya berkaitan dengan upaya meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
Putusan tersebut, yakni Putusan Majelis Kehormatan MK terhadap para hakim konstitusi atas Putusan 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta keenam anggotanya melanggar etik.
Menurutnya, kedua putusan tersebut dapat diajukan gugatan ke PTUN untuk mencari titik terang terkait legalitas pencalonan Gibran.
"Dua putusan yang menyangkut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU, itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan Tata Usaha Negara," kata Todung, dalam forum diskusi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
"Nah, kami (TPN Ganjar-Mahfud) mempertimbangkan itu (gugat ke PTUN)," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: TKN Temukan Dugaan Ribuan Surat Suara di Malaysia Tercoblos Ganjar-Mahfud
Todung menyebut, ia mengetahui adanya beberapa kelompok lain yang sudah memutuskan untuk mengajukan gugatan terkait dua putusan etika itu ke PTUN.
Adapun untuk TPN Ganjar-Mahfud, ia menjelaskan, rencana pengajuan gugatan tersebut masih didiskusikan bersama internal tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3 itu.
"Jadi, ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal," tuturnya.
"Mungkin kami (TPN) melakukan yang lain, karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada Ketua KPU ya, atau ke Bawaslu pada hal ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, DKPP menilai Hasyim Asy'ari dan anggota KPU melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Reaksi Ganjar Tahu Ahok Dikabarkan sebagai ‘Kuda Putih’ Jokowi: Dia Teman Saya
Sementara, Putusan MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran sekaligus adik ipar Jokowi melanggar kode etik berat karena memutus Perkara 90/2023 yang dinilai memiliki konflik kepentingan.
Hal itu karena Pemohon perkara 90/2023, Almas Tsaqibbiru, merupakan penggemar Gibran, yang notabene memiliki hubungan keluarga dengan Anwar.
Akibatnya, Anwar harus menelan pil pahit pencopotannya dari jabatan ketua MK.