Cak Imin Soal RUU Desa Bakal Segera Disahkan: Alhamdulillah Ini Sudah Lama Jadi Janji Kita
Wakil Ketua DPR RI itu menyebut tujuan RUU Desa di antatanya agar kades fokus membangun desanya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons soal RUU Desa yang dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Undang-Undang.
Cak Imin bersyukur bahwa hal tersebut akan segera terjadi.
"Alhamdulillah ini sudah lama jadi janji kita semua di parlemen untuk bisa disahkan," kata Cak Imin kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (6/2/2024) malam.
Wakil Ketua DPR RI itu menyebut tujuan RUU Desa di antatanya agar kades fokus membangun desanya.
"Supaya kades tidak tiap tiga tahun disibukkan kompetisi yang panas sehingga kompetisinya ada napas," pungkas Cak Imin.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, menjelaskan alasan pihaknya belum mengesahkan revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Padahal, Baleg DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa revisi UU Desa pada Rapat Paripurna.
Puan mengatakan pimpinan DPR RI telah menemui sejumlah perwakilan organisasi perangkay desa, untun menjelaskan perkembangan pembahasan revisi UU Desa.
Ada pun pertemuan itu digelar sebelum DPR menggelar rapat paripurna pada Selasa (6/2/2024) pagi.
"Perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR saya dan pak Dasco mewakili pimpinan DPR lainnya, sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dalam pertemuan itu, Puan mengungkapkan DPR bersama organisasi perangkat desa menyepakati untuk saling menghormati pembahasan revisi UU Desa.
"Bahwa proses pembahasan revisi UU Desa yang tadi malam sudah dilakukan antara DPR melalu Baleg bersama pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya," ucap Puan.
Ada pun, DPR siap menampung aspirasi para organisasi perangkat desa, jika diperlukan pembahasan sebelum disahkan menjadi UU pada rapat paripurna.