Cak Imin Soal RUU Desa Bakal Segera Disahkan: Alhamdulillah Ini Sudah Lama Jadi Janji Kita
Wakil Ketua DPR RI itu menyebut tujuan RUU Desa di antatanya agar kades fokus membangun desanya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
"Sehingga kalau nanti sudah selesap pembahasan revisi UU Desa ini memang bisa segera dilaksnakan di lapangan, tidak ada yang JR ke MK atau kemudian dibatalkan, namun memang bisa bermanfaat bagu masyarakat desa dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada," pungkas Puan.
DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Desa Dibawa ke Rapat Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
Ada pun persetujuan Tingkat I diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar pada Senin (6/2/2024).
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2024).
Ada pun, satu di antara poin revisi UU Desa yakni masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal dua periode.
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi (semalam) memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap pria yang akrab disapa Awiek ini.
Ada pun, dalam agenda yang diterima, hari ini DPR menggelar Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Namun, belum ada agenda pengesahan RUU Desa.