Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.
Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi atau ingkar janji.
Sidang perdana dengan agenda mediasi akan digelar perdana hari ini, Rabu (7/2/2024).
Kubu Almas mengaku siap, sementara pihak Gibran belum memberikan pernyataan tegas terkait kesiapan sidang hari ini.
Gibran sebelumnya hanya mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti gugatan ini.
Almas sendiri diketahui adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ia diketahui merupakan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta.
Lantas apa yang melatarbelakangi gugatan perdata Almas kepada Gibran ini?
Padahal sebelumnya Almas mengaku sebagai penggemar Wali Kota Solo itu.
Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Inti perkara ini terkait putusan Mahakamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Hari ini Sidang Perdana Gugatan Almas Agenda Mediasi di PN Solo, ini Kata Kubu Almas dan Gibran
Sebelum menggungat perdata Gibran, Almas sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara itu kemudian teregister dan disidangkan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.