Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Kolase Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji - Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait wanprestasi atau ingkar janji. 

Sidang perdana dengan agenda mediasi akan digelar perdana hari ini, Rabu (7/2/2024). 

Kubu Almas mengaku siap, sementara pihak Gibran belum memberikan pernyataan tegas terkait kesiapan sidang hari ini. 

Gibran sebelumnya hanya mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti gugatan ini. 

Almas sendiri diketahui adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ia diketahui merupakan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantas apa yang melatarbelakangi gugatan perdata Almas kepada Gibran ini?

Padahal sebelumnya Almas mengaku sebagai penggemar Wali Kota Solo itu. 

Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 

Inti perkara ini terkait putusan Mahakamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. 

Baca juga: Hari ini Sidang Perdana Gugatan Almas Agenda Mediasi di PN Solo, ini Kata Kubu Almas dan Gibran

Sebelum menggungat perdata Gibran, Almas sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Perkara itu kemudian teregister dan disidangkan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas. 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas