Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Kolase Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji - Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka. 

Gugat Ganti Rugi 10 Juta 

Dalam gugatnnya, juga disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.

Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.

Almas menuntut ganti rugi uang senilai Rp10 juta kepada pihak Gibran. 

Bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.

Tak Hanya Sekali Ajukan Gugatan 

Almas ternyata pernah menggugat Gibran perihal yang sama, namun gugur. 

Berita Rekomendasi

Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas  atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Itu terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan tanggal surat 19 Januari 2024. 

Dalam situs SIPP PN Solo, status perkara 'pemberitahuan putusan'.

PN Solo memutuskan bila gugatan Almas ke Gibran itu gugur.

"Jadi dia (Almas) mau memasukan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti," terang Bambang, Jumat. 

"Karena pembuktiannya harus komprehensif," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas