Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
zoom-in Duduk Perkara Gugatan Wanprestasi Almas kepada Gibran, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Kolase Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji - Berikut rangkuman duduk perkara mengenai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru Re A (23) terhadap calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming Raka. 

Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.

Almas menuntut ganti rugi uang senilai Rp10 juta kepada pihak Gibran. 

Bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.

Tak Hanya Sekali Ajukan Gugatan 

Almas ternyata pernah menggugat Gibran perihal yang sama, namun gugur. 

Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas  atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.

Rekomendasi Untuk Anda

Itu terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan tanggal surat 19 Januari 2024. 

Dalam situs SIPP PN Solo, status perkara 'pemberitahuan putusan'.

PN Solo memutuskan bila gugatan Almas ke Gibran itu gugur.

"Jadi dia (Almas) mau memasukan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti," terang Bambang, Jumat. 

"Karena pembuktiannya harus komprehensif," sambungnya.

Almas Tak akan Tuntut Uang jika Gibran Ucap Terima Kasih  

Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi.
Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. (TribunSolo.com)

Pihak Almas tidak akan menuntut uang Rp 10 juta seperti yang tertuang dalam gugatan kepada Gibran bila cawapres 02 itu menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya. 

Kuasa hukum Almas menuturkan, jika Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas, permasalhan bakal selesai. 

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas