Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Banyak Praktik Jual Beli Jabatan, Mahfud MD: Seleksi Pejabat ASN Harus Ditata Ulang

Jual beli jabatan itu, lanjut Mahfud, tetap terjadi kendati pejabatnya sudah ASN, tapi terkadang ada pihak-pihak tertentu yang menjadi penentunya

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Masih Banyak Praktik Jual Beli Jabatan, Mahfud MD: Seleksi Pejabat ASN Harus Ditata Ulang
Tangkap layar Youtube Inews
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, saat menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan audiens dalam acara diskusi bertajuk "Tabrak Prof" di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, agar sebaiknya ke depan penentuan atau seleksi pejabat di Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditata ulang. 

Hal tersebut menindaklanjuti pasca-dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

“Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” tegas Mahfud saat berdialog “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, sebagaimana keterangan tertulis dikutip, Rabu (7/2/2024).

Jual beli jabatan itu, lanjut Mahfud, tetap terjadi kendati pejabatnya sudah ASN, tapi terkadang ada pihak-pihak tertentu yang menjadi penentunya di internal kementerian. 

“Meskipun ASN sudah setuju menterinya tidak setuju ya gak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata ke depan,” katanya. 

Penataan itu bukan hanya terkait dengan penentuan pejabat tetapi juga yang mengawasi netralitas ASN. Pembubaran KASN yang dulu bertugas mengenai netralitas dan sebagai pengawas, maksud pembentukannya sebenarnya baik. 

Komisi itu bisa menentukan atau memberi rekomendasi atas siapa yang berhak menjadi pejabat eselon satu, jika KASN setuju, maka pejabat tersebut dianggap memenuhi syarat. 

Baca juga: Serangan Balik ke Ahok yang Sebut Jokowi & Gibran Tak Bisa Kerja hingga Sentilan Lupa Andil Presiden

Berita Rekomendasi

Ditambahkan Mahfud, KASN juga berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu, namun belakangan dalam praktiknya ternyata juga kerap menghambat. 

“Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” kata Mahfud.

Atas fenomena itu, lanjut Mahfud, daripada memperpanjang jalur birokrasi sehingga DPR dan pemerintah sepakat tidak perlu KASN. (Tribunnews/Yls)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas