Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Cek 3 Ketentuan Bagi Pekerja Lembur

Pemilu 14 Februari 2024 resmi menjadi hari libur nasional. Ada 3 ketentuan bagi pekerja yang lembur atau masuk kerja pada hari Pemilu 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemilu 14 Februari 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Cek 3 Ketentuan Bagi Pekerja Lembur
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. --- Presiden Jokowi resmi menetapkan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Cek 3 ketentuan bagi pekerja yang lembur. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menetapkan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan dalam Keppres itu.

Penetapan hari libur nasional ini untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 6 Februari 2024," bunyi Keppres itu.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Link download Keppres Nomor 10 Tahun 2024 >>> Klik di sini.

BERITA REKOMENDASI

Pada Pemilu 2024, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan penetapan hari libur itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran bagi pekerja yang bekerja pada hari Pemilu 2024.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ada tiga ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja dan pekerja.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Urus Pindah Memilih di TPS Pemilu 2024, Dilayani hingga Pukul 23.59

1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Hari libur ini berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2. Pengusaha Wajib Izinkan Pekerja Mencoblos

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Jika pada hari dan tanggal pemilu 2024 pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja Dapat Upah Lembur, Jika Kerja pada Hari Pemilu

Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketenruan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas