Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini
Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sidang perdana gugatan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024) hari ini.
Gugatan Almas ke Gibran terkait wanprestasi.
Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: PN Solo Percepat Sidang Gugatan Almas ke Gibran, Sidang Perdana Rabu Besok, Agenda Mediasi
Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka ini dipercepat.
Awalnya sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pencoblosan.
Itu kemudian dipercepat PN Solo 8 hari menjadi 7 Februari 2024.
Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.
"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.
Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi.
Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut.
Namun demikian, mereka tidak menerangkan kapan pemberitahuan tersebut diterima.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi.
"Sudah lewat ecort," ujar Arif saat dihubungi Tribunsolo.com, Senin (5/2/2024).
Alasan Almas Gugat Gibran
Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan gugatan kepada Gibran berkaitan dengan upaya kliennya mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk berkompetisi di Pilpres 2024.
Menurut penjelasan Arif Sahudi, Gibran selama ini tidak ada etika baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya yang telah membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut maju sebagai Cawapres, meski belum berumur 40 tahun.
"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terima kasih," kata Arif dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2).
"Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih," jelasnya.
Arif menambahkan, Almas dan Gibran tidak saling kenal secara pribadi. Meski demikian, Almas mengharap adanya ucapan terima kasih dari Wali kota Solo tersebut.
Sementara itu, dalam gugatannya, Almas mengaku mengalami kerugian ketika mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke MK.
“Penggugat (Almas)mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat,” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.
Atas kerugian tersebut, Almas menggugat Gibran untuk membayarkan kerugian senilai Rp10juta tersebut dalam jangka waktu 14 hari setelah adanya putusan dari PN Surakarta.
“Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta,” demikian bunyi petitum poin 12.
Ia juga meminta Ketua PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 juta per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran.
Selain itu, Almas meminta Gibran untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya secara terbuka.
Nama Almas mulai dikenal publik setelah ia mengajukan uji materi atas Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Agustus 2023.
Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam sidang pada 16 Oktober 2023, MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.
Putusan MK dari gugatan Almas ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk berkompetisi di Pilpres 2024 sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.