Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini

Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini
TribunSolo.com
Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Sidang perdana gugatan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re terhadap Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024) hari ini.

Gugatan Almas ke Gibran terkait wanprestasi.

Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: PN Solo Percepat Sidang Gugatan Almas ke Gibran, Sidang Perdana Rabu Besok, Agenda Mediasi

Sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka ini dipercepat. 

Awalnya sidang perdana tersebut dijadwalkan pada 15 Februari 2024 atau satu hari setelah pencoblosan.

Itu kemudian dipercepat PN Solo 8 hari menjadi 7 Februari 2024. 

Rekomendasi Untuk Anda

Bambang mengatakan bahwa sidang bakal dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.

Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi. 

Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.

"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Almas telah mendapatkan pemberitahuan terkait percepatan sidang perdana tersebut. 

Namun demikian, mereka tidak menerangkan kapan pemberitahuan tersebut diterima. 

Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas