Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini
Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Editor: Hasanudin Aco
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi.
"Sudah lewat ecort," ujar Arif saat dihubungi Tribunsolo.com, Senin (5/2/2024).
Alasan Almas Gugat Gibran
Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan gugatan kepada Gibran berkaitan dengan upaya kliennya mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk berkompetisi di Pilpres 2024.
Menurut penjelasan Arif Sahudi, Gibran selama ini tidak ada etika baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya yang telah membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut maju sebagai Cawapres, meski belum berumur 40 tahun.
"Almas ingin menuntut kepada Gibran ucapan terima kasih. Karena selama ini Mas Gibran orang baik, ketika Pilkada dulu dia terpilih semua pendukungnya diucapkan terima kasih," kata Arif dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/2).
"Lha ini Mas Almas membuka ruang yang lebar hingga Mas Gibran bisa naik ke puncak, tapi sampai detik ini katanya Mas Almas belum mendapatkan ucapan terima kasih," jelasnya.
Arif menambahkan, Almas dan Gibran tidak saling kenal secara pribadi. Meski demikian, Almas mengharap adanya ucapan terima kasih dari Wali kota Solo tersebut.
Sementara itu, dalam gugatannya, Almas mengaku mengalami kerugian ketika mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres ke MK.
“Penggugat (Almas)mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk membayar sewa advokat,” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.
Atas kerugian tersebut, Almas menggugat Gibran untuk membayarkan kerugian senilai Rp10juta tersebut dalam jangka waktu 14 hari setelah adanya putusan dari PN Surakarta.
“Bahwa tata cara pembayaran kerugian senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dialami Penggugat karena perbuatan Tergugat, langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta,” demikian bunyi petitum poin 12.
Ia juga meminta Ketua PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 juta per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran.
Selain itu, Almas meminta Gibran untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya secara terbuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.