Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini

Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini
TribunSolo.com
Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. 

Dalam sidang pada 16 Oktober 2023, MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.

MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.

Putusan MK dari gugatan Almas ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk berkompetisi di Pilpres 2024 sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas