Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini
Gugatan tersebut teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Editor: Hasanudin Aco
Nama Almas mulai dikenal publik setelah ia mengajukan uji materi atas Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Agustus 2023.
Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam sidang pada 16 Oktober 2023, MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.
Putusan MK dari gugatan Almas ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk berkompetisi di Pilpres 2024 sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.