Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Imbau Khatib Jumat 9 Februari Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Beda Pilihan Politik

Penceramah juga diharapkan mengajak masyarakat saling menghargai perbedaan pilihan politik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenag Imbau Khatib Jumat 9 Februari Sampaikan Pesan Pemilu Damai dan Hargai Beda Pilihan Politik
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
Ilustrasi masjid. Jelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), Khatib Jumat hari ini diimbau untuk menyampaikan pesan pemilu damai. 

Kementerian Agama akan mengundang para tokoh dari berbagai agama untuk mendoakan kelancaran proses pemilu dan kesuksesan Indonesia di masa mendatang.

“Insya Allah, pada 11 Februari kita akan menggelar doa bersama. Kami akan mengundang para tokoh dari berbagai agama untuk mendoakan suksesnya Pemilu dan kemajuan bangsa,” kata Gus Men.

“Doa juga akan diikuti secara daring oleh para tokoh agama dan masyarakat seluruh Indonesia,” sambungnya.

Berikut Imbauan Dirjen Bimas Islam kepada para Kakanwil Kemenag provinsi, Kakankemenag kabupaten/kota, dan Kepala KUA kecamatan, selaku Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di wilayah¬nya masing-masing, serta para ketua pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid, untuk:

1. menjaga kondusivitas umat dan sakralitas masjid di wilayahnya, dengan mencegah aktivitas politik praktis di masjid. Dalam hal terjadi gejala politisasi masjid atau polarisasi umat, agar segera menanganinya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di wilayahnya;

2. mendorong para pengurus dan pengelola masjid untuk memedomani dan menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan (terlampir), termasuk kepada para penceramah/dai, khatib Jumat, serta segenap jamaah masjid; dan

3. mengimbau para khatib Jumat untuk menyampaikan pesan-pesan pemilu damai, persaudaraan dan kerukunan nasional, serta mendoakan kesuksesan Pemilu dan keutuhan bangsa, dalam khutbah tanggal 9 Februari 2024 yang akan datang.

BERITA REKOMENDASI

Berikut ketentuan materi ceramah keagamaan sebagaimana tertuang dalam Edaran Menag No 09 tahun 2023:

a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
b. meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara;
c. menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;

d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan;
e. tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
g. tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas