Cara Cek DPT untuk Pemilu 2024 secara Online, Klik cekdptonline.kpu.go.id dan Siapkan NIK KTP
Simak inilah cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 secara online di laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 secara online.
Indonesia akan menggelar Pemilu Tahun 2024, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.
Untuk itu, masyarakat bisa mulai mengecek apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Adapun pengecekan dapat dilakukan secara online dengan cara akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
Kemudian, akan muncul Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 (Data Hasil Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota).
Selengkapnya, inilah cara cek DPT untuk Pemilu Tahun 2024 secara online:
Cara Cek DPT Pemilu 2024
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Isi kolom dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
3. Klik tombol "Pencarian".
Bila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tempat mencoblos.
Baca juga: Kapan Honor KPPS Pemilu 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran per Anggota KPPS
Contoh informasi yang tertera dalam keterangan DPT, sebagai berikut:
TPS / DPT
004/***
DPT
Nama Pemilih
****
TPS
4
NIK
****
NKK
****
Kabupaten
****
Kecamatan
****
Kelurahan
****
Alamat Potensial TPS
****
(Tribunnews.com/Latifah)